BAB II
Hasil Observasi dan Wawancara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.1 Sejarah PDIP
PDI Perjuangan dideklarasikan pada tanggal 14 Februari 1999 di Istoran Senayan Jakarta. Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996, dimana kantor DPP PDI diserbu oleh ratusan orang berkaos merah yang bermaksud mengambil alih kantor DPP PDI. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan Peristiwa “Sabtu Kelabu 27 Juli” yang banyak menelan korban jiwa.
Hasil dari peristiwa ini adalah tampilnya Megawati Soekarnoputri di kancah perpolitikan nasional. Walaupun sebelum peristiwa ini Megawati tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia dan anggota Komisi I DPR, namun setelah peristiwa inilah, namanya dikenal diseluruh Indonesia.
Setelah dibukanya kehidupan kepartaian politik oleh Presiden Habibie, untuk menyongsong Pemilu 1999, PDIP didirikan. Pemilu tahun 1999 membawa berkah bagi PDI Perjuangan, dukungan yang begitu besarnya dari masyarakat menjadikan PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu dan berhasil menempatkan wakilnya di DPR sebanyak 153 orang. Dalam perjalanannya kemudian, Megawati terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi KH Abdurahman Wahid yang terpilih didalam Sidang Paripurna MPR sebagai Presiden Republik Indonesia Ke – 4.
Untuk pertama kalinya setelah berganti nama dari PDI menjadi PDI Perjuangan, pengurus DPP PDI Perjuangan memutuskan melaksanakan Kongres I PDI Perjuangan meskipun masa bakti kepengurusan DPP sebelumnya baru selesai tahun 2003. Salah satu alasan diselenggarakannya Kongres ini adalah untuk memantapkan konsolidasi organisasi Pasca terpilihnya Megawati sebagai Wakil Presiden RI. Kongres I PDI Perjuangan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret – 1 April 2000 di Hotel Patra Jasa Semarang-Jawa Tengah.
Kongres I PDI Perjuangan akhirnya menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan periode 2000-2005 secara aklamasi tanpa pemilihan karena 241 dari 243 DPC mengusulkan nama Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
Setelah Kongres I PDI Perjuangan tahun 2000, pada tahun 2001 Megawati diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia Ke – 5 menggantikan KH Abdurahman Wahid yang diturunkan dalam Sidang Istimewa MPR-RI. Diangkatnya Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke – 5 membawa perubahan pada sikap politik PDI Perjuangan dan cap sebagai partai penguasa melekat di PDI Perjuangan.
2.2 Profil Partai
Visi : BAHWA sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia
Perwujudan cita-cita bersama tersebut menuntut keterlibatan semua kekuatan bangsa, baik secara individual maupun secara kolektif, sekaligus merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI Perjuangan sebagai wadah dan alat perjuangan serta kekuatan politik rakyat berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.
Di dalam perwujudannya, PDI Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial dengan watak demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.
Untuk itu PDI Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.
Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Identitas Partai
Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri
(sejak 1999)
Sekretaris Jenderal : Tjahjo Kumolo Didirikan : 10 Januari 1973 (pendirian PDI, dianggap sebagai penerus)
Dideklarsikan : Pada tanggal 14 Februari 1999 di Istoran Senayan Jakarta
Kantor pusat : Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan Ideologi : Marhaenisme Situs web : http://www.pdiperjuangan.or.id/
2.4 Visi dan Misi PDI Perjuangan
2.5 Susunan Kepengurusan DPP PDI perjuangan
Berdasarkan ketetapan kongres III PDI Perjuangan Denpasar- Bali, Tanggal 06-09 April 2010 No.09/TAP/KONGRES III/PDI-P/2010 menerangkan pada BAB V KEORGANISASIAN
Pasal 22
Dalam rangka melaksanakan tugas partai, disusun jejang kepengurusan sebagai berikut:
1) Dewan Pimpinan Pusat di singkat DPP;
2) Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai
3) Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai;
4) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Partai;
5) Pengurus Ranting Partai;
6) Pengurus Anak Ranting Partai;
Berdasarkan keputusan diatas maka dapat disusun pengurusan DPP PDI Prjuangan
2.5.1 Susunan Kepengurusan DPP PDI Perjuangan Masa Bakti 2010-2015
• Ketua Umum = Megawati Soekarno Putri
• Sekretaris Jendral= Tjohjo Kumolo
• Wakil Sekjen Bidang Internal = Eriko Sotarduga BP Sitorus
• Wakil Sekjen Bidang Program = Achmad Basarah
• Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan = Hasto Kristiyanto
• Bendahara Umum = Olly Dondokambey
• Wakil Bendahara Bidang Bidang Internal = Juliari Peter Batubara
A. Ketua-ketua Bidang Internal
• Kehormatan = Sidarto Danusubrata
• Politik dan Hubungan Antar Lembaga = Puan Maharani
• Keanggotaan, Kederasi, dan Rekrutmen = Idham Samawi
• Organisasi = Djarot Saiful Hidayat
• Informasi dan Komunikasi = Rano Karno
• Sumber Daya Dana = Effendi MS Simbolon
B. Ketua-ketua Bidang Program
• Pertanian, Perikanan, Kelautan = Mindo Sianiper
• Kesehatan dan Tenaga kerja = Ribka Tjiptanang
• Pendidikan, keagamaan dan Kebudayaan = Hamka Haq
• Industry dan Perdagangan, pengusaha kecil-menengah dan Koperasi= Nusyirwan Soedjono
• Pemuda dan Olahraga= Muruarar Sirait
• Perempuan dan Anak= Sarwo Budi Wiranti Sukamdani
• Transportasi, Infrastruktur dan Perumaha= I Made Urip
• Energy, Pertambangan dan Lingkungan hidup= Bambang Wuryanto
• Kehutan dan Perkebunan = Muhammad Prakosa
• Keuangan dan Perbankan Izedrik Emir Moeis
• Hukum, HAM , dan Peraturan Perundang-undangan= Trimed Panjaitan
• Pertahanan dan Keamanan, Hubungan Internasional = Andreas Hugo Pareira
• Pemerintah Dan Otonomi Daerah = Komarudin Watabun
•
2.5.2 Struktur Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Jawa Barat
2.5.3 Tugas dan Fungsi Pengurus PDI Perjuangan
Berdasarkan ketetapan kongres III PDI Perjuangan Denpasar- Bali, Tanggal 06-09 April 2010 No.09/TAP/KONGRES III/PDI-P/2010 menerangkan pada BAB V mengenai keorganisasian.
Pasal 24
Ketua Umum
1. DPP Partai disiplin oleh satu orang Ketua Umum yang berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab atas eksistensi, program dan Kinerja Partai kedalam dan keluar.
2. Ketua Umum mempunyai hak progretif untuk mempertahankan; Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 25
Ketua-ketua Bidang Internal
Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani fungsi dan maslah internal Partai;
a. kehormatan Partai;
b. politik dan Hubungan Antar Lembaga
c. Kaderisasi;
d. Keanggotaan;
e. Organisasi;
f. Rekrutment;
g. Informasi;
h. Komunikasi;
i. Sumber Daya dan Dana.
Pasal 26
Ketua Bidang Program
1. Ketua-ketua Bidang Program yang bertugas menangani program dalam Bidang Kehidupan Masyarakat:
1) Pertanian dan Perikanan;
2) Kelautan;
3) Kesehatan;
4) Tenaga Kerja;
5) Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan;
6) Indutri dan Perdagangan;
7) Pengusaha Kecil dan Menengah
8) Koperasi;
9) Pemuda dan Olahraga
10) Perempuan dan Anak.
2. Ketua-ketua Bidang Program yang bertugas mengani Partai dalam bidang Lembaga Pemerintahan:
1) Transportasi, Infrastruktur, dan Perumahan;
2) Enrgi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup;
3) Kehutanan dan Perkebunan;
4) Keuangan Dan Perbankan;
5) Hukum, HAM, dan Perundang-undangan;
6) Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
7) Pertahanan dan Keamanan;
8) Hubungan Internasional.
Pasal 27
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal adalah DPP Partai dibantu oleh Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 28
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal adalah DPP Partai yang mewakili Sekretaris Jenderal dibidangnya.
Pasal 29
Bendahara Umum
Bendahara Umum adalah DPP Partai yang dibantu oleh wakil-wakil Bendahara Umum.
Pasal 30
Wakil-wakil Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara Umum adalah DPP Partai yang mewakili Bendahara Umum dibidangnya.
Pasal 31
Majelis Ideologi
1. Majelis ideology dibentuk dari Pengurus DPP Partai dan Tokoh Partai yang dipilih dan dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai.
2. Majelis Ideologi berfungsi untuk menjaga arah perjuangan Partai agar tetap selaras dengan jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.
3. Majelis Ideologi bertugas mengawal kebijakan Partai agar tidak keluar dari ideology Partai, mempertahankan; Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.6 Program Kerja PDI Perjuangan
Berdasarkan Piagam AD/ART PDI Perjuangan terdapat beberapa program kerja yang sedang dilaksanakan terutama, antara lain:
BAB II
Pasal 14 c
Melakukan penggantian personalia DPP Partai sesuai kebutuhan
Pasal 15
Ketua Bidang Internal
1. Menyusun konsep kebijakan Strategis Partai yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan Pengutan Partai kedepan yang harus sudah selesai 3 (tiga) bulan setelah kongres.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua-ketua Bidang dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Pasal 16 ayat 2
Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga: Menyusun garis politik Partai pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan memlihara serta meningkatkan komunikasi dengan berbagai lembaga Negara (eksekutif, legislative, Yudikatif).
Ayat 3
Ketua bidang organisasi
b. mengembangkan organisasi sayap
c. menghubungkan berbagai organisasi, dan kelompok masyarakat.
Ayat 4
Ketua bidang keanggotaan, kaderisasi, dan Rekrutment;
b. mengkoordinasikan, melakukan rekrutmen, pelatihan, pendidikan kader, melakukan monitoring dan evaluasi kader Partai serta penugasan kader, dan regenarasi kader.
Ayat 5
Ketua bidang Informasi dan komunikasi
Mengembangkan system informai dan komunikasi partai yang menjaga dan memelihara komunikasi kedalam dengan setruktur Partai, Badan-badan Partai, dan Anggota Partai, serta keluar, mengembangkan hubungan dengan Media, Penggalangan Opini dan penciptaan Isu.
Pasal 17
Ketua-ketua Bidang Program
1. Menyusun konsep Kebijakan Setrategis Partai yang akan dilaksanakan oleh Internal Partai untuk membantu kehidupan masyarakat dan diperjuangkan menjadi kebijakan lembaga pemerintahan yang harus sudah selesai 3 (tiga) bulan setelah kongres.
Pasal 18
Ayat 2
Ketua Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja menyusun kebijakan setrategis Partai yang menyangkut:
a. politik pembangunan kesehatan, pelayanan kesehatan dan penobatan yang murah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
b. Politik penciptaan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta penghidupan yang layak bagi pekerja.
Ayat 3
Ketua bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan menyusun Kebijakan Setrtegis Partai yang menyangkut:
Politik pembangunan pemdidikan dan kebudayaan yang berkarakter dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengusai ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kerukunan hidup beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat 4
Ketua bidang Industri dan perdagangan, pengusaha Kecil-Menengah dan Koperasi menyusun Kebijakan setrategis Partai yang menyangkut:
a. Politik pembangunan industry yang mandiri dengan meningkatkan perdagangan antar pulau dan internasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
b. Politik pembangunan usaha kecil dan menengah yang didukung oleh fasilitas permodalan yang mencukupi dan pemasaran yang modern.
c. Politik pembangunan perekonomian nasional yang berlandaskan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
Ayat 5
Ketua Bidang Perempuan dan Anak, menyusun kebijakan Setrategis Partai yang menyangkut politik pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta masalah kestaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan.
Ayat 6
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga
Politik pembangunan generasi muda yang berwatak Patriotis, berjiwa kebangsaan dalam rangka pembentukan kader bangsa.
1.7 Strategi Pemenangan Pemilihan Umum
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Pasal 40
Organisasi kemasyarakatan
1. Partai dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seas as dan seaspirasi dapat menempatkan keder partai dalam organisasi dimaksud.
2. Hal-hal yang berkaitan mekanisme hubungan, dan penugasan anggota/kader partai seperti tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam peraturan partai.
Pasal 41
Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai
BADIKLAT Partai melaksanakan Pendidikan untuk pembentukan kader dan pelatihan anggota sesuai penugasan tertentu.
Pasal 42
Badan Penelitian dan Penegmbangan Partai
BALITBANG partai merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan penegmbangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan Negara yang langsung atau tidak langsung menyangkut tugas partai.
Pasla 43
Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai
BP-PEMILU mengkaji system pemilu, mempersiapkan rencangan undang-undang politik, setrategi pemenangan pemlihan umum, kepala daerah, melakukan pemutakhiran data pemilih dan melakukan penetaan pemilih, dan mengkoordinasikan kegiatan partai dalam upaya pemenangan pemilihan umum.
Pasal 44
Badan informasi dan Komunikasi Partai
Badan-Infokom Partai bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan publikasi internaldan eksternal dalam membentuk opini masyarakat guna membangun citra positif Partai.
BAB II
2.1 Analisis
Ada dua yang dapat penulis analasis dari observasi mengenai strategi pemenangan pamilihan umum,
Berdasarkan strategi internal Partai
Adanya BADIKLAT merupakan suatu strategi penegtahuan awal yang dilakukan diaman para kader dierikan pebekalan supaya terlatih, loyal, dan simpatis terhadap partai. Berdasarkan pasal 31 pendidikan dan peltihan Partai dilakukan secra berjenjang dan berkelanjutan untuk menyiapkan kader dalam melaksanakan tugas partai.
Secara jelas pemenangan ini sudah tertulis dalam AD/ART Badan pemenangan PUP
1. Mencanakan, mengoordinasikan, dan melaksnakegiatan partai dalam upaya pemengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
2. Perncanaan, pelaksanaan dan koordinasi kegiatan publikasi dilaksankan sesuai dengan garis kebijakan Partai.
3. Upaya perebutan opini masyarakat meliputi :
a. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pelaku media massa cetak dan elektronik ditingkat pusat, daerah dan Cabang;
b. Menerbitkan dan mensosialisasikan kebijakan, sikap dan keberhasilan Partai dalam bentuk baku, pamphlet, brosur dan media lainnya tingkat Pusat, Daerah dan Cabang;
c. Membangun station penyiaran radio, satasiun Televisi, surat kabar, tabloid, majalah nasional, internet dalam bentuk website, blog dan jaringan pertemanan;
d. Membangun dan mengelola system database dan analisis politikmedia;
e. Melakukan kegiatan kehumasan sesuai kebutuhan seperti menyiapkan materi konferensi pers dan materi iklan layanan masyarakat di tingkat Pusat, daerah dan Cabang.
BAB III
3.1 Kesimpulan
Kongres PDI Perjuangan telah menegaskan pilihan jalan ideology partai berdasarkan pancasila 1 Juni 1945. Ketegasan terhadapa pilihan jalan tunggal ideologis yang memihak rakyat kecil tersebut sangat penting bagi masa depan PDI Perjuangan.
1. Jalan ideology yang berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 mengedepankan pengambilan keputusan politik secara musyawarah untuk mufakat berdasarkan hikmat kebijksanaan.
2. Gotong Royong sebagai budaya kerja menjadi cirri bangun kekuatan kolektif Partai.
3. Pengeloalaan Partai yang identik dengan pengelolaan Negara dengan menugaskan Partai untuk memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijkan Negara dengan menjadikan rakyat sebagai satu-satunya inspirasi perjuangan kepartaian.
4. Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga Partai telah mengatur mekanisme koordinasi anatar tiga pilar Partai; structural partai, legislative, dan eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar